Jangan Palsukan Pelat Nomor Putih Kendaraan!

Aulia Ichsan
Dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih, tidak ada prioritas wilayah maupun prioritas perorangan.

Padang, iNews.id - Kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia sudah dimulai secara bertahap.

Artinya dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih, tidak ada prioritas wilayah maupun prioritas perorangan.

Kendaraan yang masih memakai pelat hitam bisa mengganti warna pelat saat pergantian STNK atau saat membayar pajak 5 tahunan.

Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Barat dalam postingan Instagram, Senin (10/4/2023) mengimbau agar jangan memalsukan pelat nomor putih tersebut.

Sebab, bagi yang memalsukan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan merupakan tindak pidana. Jika ada indikasi pemalsuan pelat nomor kendaraan, maka akan dilakukan penilangan.

Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.

 

Editor : Khansa Fadli

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network