Diduga Langgar Aturan KPU RI saat Verfak, KPU Tapsel Angkat Bicara Soal Aturan Main

Indra Mulia Siagian
KPU Tapsel angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran saat melakukan verifikasi faktual  (verfak) syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Foto: Dok

TAPANULI SELATAN, iNewsMadina.id - Komisi Pemilihan Umum, KPU Tapanuli Selatan, Sumatera Utara angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran saat melakukan verifikasi faktual  (verfak) syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Dimana, mereka diduga melanggar Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024.

Kepada wartawan, Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa keputusan KPU RI nomor 532 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, dan ketentuan surat KPU RI Nomor 959 tentang verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

"Bahwa dalam ketentuan verifikasi faktual kesatu tersebut dilaksanakan dengan persiapan KPU kabupaten menarik (melakukan generate) nama pendukung pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota melalui lembar kerja verifikasi faktual kesatu PPS dengan menggunakan formulir model LK.Verfak.Pendukung.KWK.PPS, kemudian mencetak lembar kerja tersebut lalu mendistribusikannya ke PPS melalui PPK," kata Zulhaji dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut, Zulhajji mengatakan, fitur generate (menarik data) data pendukung yang akan di verifikasi faktual muncul pada aplikasi silon (sistem informasi pencalonan) tanggal 21 Juni 2024. KPU Tapanuli Selatan menarik data tersebut pada tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 18.22 WIB.

Setelah data ditarik, kemudian dilakukan pengunduhan lembar kerja verifikasi faktual kesatu per desa/kecamatan lalu mencetak dokumen lembar kerja per pendukung dan per pasangan calon.

"Setelah dicetak dokumen tersebut, kemudian staf Komisi Pemilihan Umum mendistribusikannya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," terangnya.

Kemudian pada tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan adanya form lembar kerja tidak lengkap yaitu pada pilihan hasil verifikasi yang menyatakan tidak mendukung bakal pasangan calon di Kecamatan Marancar.

"Seketika itu juga KPU Tapsel melakukan pengecekan terhadap hasil generate (menarik data) dari silon dan melakukan generate kembali, lalu dilakukan pengunduhan dokumen lembar kerja tersebut. Setelah itu baru muncul pilihan hasil verifikasi yang menyatakan tidak mendukung bapaslon," terangnya.

KPU Tapanuli Selatan mencetak kembali dokumen lembar kerja yang sudah sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 532, kemudian pada tanggal 23 Juni 2024, dokumen lembar tersebut didistribusikan ke PPS melalui PPK.

"Sehingga dapat dipastikan PPS melakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan ketentuan pada Keputusan KPU RI nomor 532 dan Surat Dinas KPU RI nomor 959," tandasnya.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Tapanuli Selayan yakni kesengajaan menghilangkan satu item pernyataan pada lembaran kerja verifikasi faktual kesatu/kedua di kolom Hasil Verifikasi Item yang dihilangkan tersebut adalah 'Menyatakan tidak mendukung bakal calon'. Padahal di dalam Keputusan KPU No.352/2024 jelas-jelas item terebut wajib dicantumkan.

Disebut ada unsur kesengajaan, karena pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU Tapsel kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tapanuli Selatan pada 19 Juni 2024 di Sipirok, kolom item pernyataan tidak mendukung calon itu masih disertakan dalam lembaran verifikasi.

Demikian juga pada Bimtek PPK kepada PPS pada 20 Juni 2024. Namun pada saat verifikasi faktual di lapangan, hanya berselang sehari sudah tidak ada atau sengaja dihilangkan.

Dari seluruh lembaran verifikasi yang dibawa dan diisi petugas pada saat menemui orang-orang yang dicatut sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan. Dimana, item menyatakan tidak mendukung bakal calon tersebut sengaja dihilangkan.

Sehingga pernyataan warga yang tidak mendukung calon tersebut terpaksa ditulis di kolom keterangan.

Kemudoan, di Kecamatan Marancar, puluhan orang yang diverifikasi itu menyatakan tidak mendukung Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori sebagai Bacabup dan Bacawabup Perseorangan di Pilkada Tapsel. Namun pernyataan yang seharusnya cukup dicontreng pada kolom, terpaksa ditulis di kolom keterangan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network