NIAS, iNewsMadina.id - Seorang petani berinisial EG (48), warga Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro'o, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, tewas setelah ditikam oleh seorang pria berinisial DWG (25). Dugaan sementara, pelaku melakukan aksinya karena sakit hati. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku yang melarikan diri usai kejadian.
Kapolsek Mandrehe, Iptu Yafao N. Lase, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di depan SD Negeri 07 Hilifadolo, Desa Siduahili, Kecamatan Moro'o, pada Jumat (7/2/2025) malam. Polisi segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan saksi, peristiwa ini bermula saat DWG (25) diduga melempari rumah salah satu warga dengan batu serta mengancamnya. Merasa terancam, saksi kemudian menghubungi kerabatnya di Batam, yang lalu meminta bantuan anak korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Mendapat informasi dari anaknya, korban EG (48) langsung menuju rumah saksi untuk mencari pelaku. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban terlibat adu mulut dengan salah satu saksi di depan SD Negeri 07 Hilifadolo.
Saat situasi mulai memanas dan beberapa saksi mencoba melerai, tiba-tiba pelaku muncul dari belakang sekolah dan langsung menikam korban dengan sebilah parang.
Akibat penikaman itu, korban mengalami luka serius di bagian perut. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Moro'o, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
Penyelidikan dan Upaya Penangkapan
Kapolsek Mandrehe menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah, termasuk olah TKP, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi. Polisi juga melakukan pencarian pelaku di sekitar lokasi kejadian dan rumahnya.
“Saat ini Polres Nias bersama Polsek Mandrehe masih memburu pelaku yang melarikan diri setelah kejadian. Dugaan sementara, motif pelaku adalah sakit hati terhadap korban," ujar Kapolsek Mandrehe, Iptu Yafao N. Lase, Sabtu (8/2/2025).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melaporkan kepada pihak berwajib guna mempercepat proses penegakan hukum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait