get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Madina Berkekuatan M4,5

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Karena Bawa 7,8 Kilogram Ganja

Jum'at, 01 Juli 2022 | 01:37 WIB
header img
Bandit Narkoba di Madina Ditangkap dengan 7,8 Kilogram Ganja (Foto: Istimewa)

MADINA, iNews.id - Polisi menangkap seorang bandit kambuhan (residivis) kasus peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 7 bal dengan berat sekira 7,8 kilogram.  Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengatakan sang bandit adalah FD (27), warga Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan, Madina. Dia ditangkap oleh petugas dari Satuan Narkoba Polres Madina saat melintas di Jalan Willem Iskandar, Madina. 

"Dia kita tangkap saat membawa 7 bal ganja seberat 7,8 kilogram. Ganja itu dibungkus dengan goni berwarna putih yang dibawanya dengan sepeda motor, " kata Reza, Kamis (30/6/2022).  Penangkapan terhadap FD, dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian terhadap aktivitas korban. Sebelumnya polisi mendapatkan informasi jika FD akan bertransaksi narkoba.

"Penangkapannya pada Selasa malam, 28 Juni 2022 kemarin. Sebelum ditangkap yang bersangkutan memang sudah kita intai. Kita berhasil menghentikan laju kendaraan korban yang melaju kencang saat akan ditangkap," katanya. Reza menyebut saat ini pihaknya masib mengembangkan penyelidikan atas penangkapan FD. Mereka masih memburu seseorang berinisial HS yang disebut FD sebagai pemasok barang haram itu. 

"Untuk tersangka FD kini ditahan dan dikenakan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," katanya.

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut