get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa, Apa Benar Bisa Membatalkan?  

Hubungan Intim Suami-Istri Setelah Buka Puasa, Apakah Diperbolehkan?

Senin, 17 Maret 2025 | 17:20 WIB
header img
Bolehkah suami istri langsung berhubungan intim saat berbuka puasa? (Foto: Freepik)

MADINA, iNewsMadina.id - Ramadhan 1446 Hijriah hadir bukan hanya sebagai ujian menahan lapar dan dahaga, tetapi juga sebagai ladang subur untuk menanam amal ibadah dan merajut ukhuwah yang penuh keberkahan.

Pernahkah kita merenungkan bahwa malam-malam Ramadhan juga menyimpan keistimewaan tersendiri bagi jalinan kasih sayang antara suami dan istri?

Allah Ta'ala  berfirman:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ  ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ  كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS Al-Baqarah  [2]: 187).

Ayat ini menegaskan bahwa hubungan suami istri di malam Ramadhan adalah sesuatu yang halal dan bahkan mengandung hikmah besar. Islam memandang pernikahan sebagai ikatan yang saling melengkapi, sebagaimana pakaian yang melindungi dan menutupi kekurangan. Oleh karena itu, menjalin keintiman pada malam Ramadhan bukan hanya sekadar pelepasan hawa nafsu, tetapi juga bagian dari ibadah yang dapat menghadirkan keberkahan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut