get app
inews
Aa Read Next : Lansia di Madina Ditemukan Tewas Berlumuran Darah Diterkam Harimau Sumatera

Wakil Ketua KPK Penuhi Panggilan Dewas untuk Diperiksa Hari Ini

Senin, 11 Juli 2022 | 11:38 WIB
header img
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS) memenuhi panggilan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hari ini. Lili Pintauli memenuhi panggilan Dewas KPK dalam kapasitasnya sebagai terlapor penerima dugaan gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina.

Sedianya, Lili bakal disidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Lili terpantau datang lewat pintu belakang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Ia datang secara sembunyi-sembunyi sekira pukul 10.05 WIB.

Dilansir dari SindoNews, Lili datang mengenakan kemeja putih dibalut hijab berwarna merah. Ia didampingi oleh ajudannya saat tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Mantan Komisioner LPSK tersebut bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media ihwal dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP.

Sekadar informasi, Dewas kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar (LPS), hari ini. Sebelumnya, Lili Pintauli sempat absen alias tidak menghadiri sidang etik yang diagendakan Dewas KPK pada Selasa, 5 Juli 2022, lalu.

Saat itu, Lili tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) yang digelar di Bali. Oleh karenanya, Dewas menunda sidang untuk kembali melanjutkannya hari ini.

Dewas KPK sendiri telah mengantongi keterangan dari para saksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Dewas kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP dengan terlapor Lili Pintauli ke sidang etik.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Berita iNews Madina di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut