Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, Kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi pertalite. Bawasanya, mobil yang bermesin 1.500 cc atau lebih ini dinilai tergolong sebagai barang mewah.
Menurutnya, pemakaian Pertalite secara terbatas akan direncanakan bulan September mendatang. Mobil-mobil yang ber-cc 1.500 lebih akan dilarang untuk mengisi bensin RON 90 tersebut.
Pembatasan BBM Pertalite sejalan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 dan proses sosialisasi. Hal itu diungkapkan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
"Keputusannya nanti nunggu peraturan presiden, Harapan kami September sudah bisa implementasi," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Kamis (4/8/2022).
Tujuan pemerintah merencanakan pembatasan konsumsi Pertalite oleh kendaraan pribadi roda empat ialah supaya jumlah subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak terlalu besar di kemudian hari.
Sebelumnya, Sekjen Dewan Energi Nasional, Djoko Siswanto mengungkapkan, rencana pemerintah membatasi konsumsi Pertalite oleh kendaraan pribadi roda empat, masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
"Peraturan Presidennya sedang disiapkan," kata Djoko.
Tidak Boleh Mengisi Pertalite
Toyota Fortuner 2.4 (bensin)
Toyota Alphard 2.5
Toyota Vellfire 2.5
Toyota Camry
Honda Accord
Hyundai Santa Fe Bensin
Mazda CX-5
Mazda CX-8
Mazda CX-9
Mercedes-Benz GLE 450
Mercedes-Benz GLS 600
Lexus ES 250
Mitsubishi Pajero Sport
Boleh mengisi Pertalite:
Honda Jazz
Honda Brio RS
Honda HR-V 1.5L
Honda HR-V 1.8L
Honda BR-V
Honda Mobilio
Toyota Avanza
Toyota Sienta
Toyota Calya
Toyota Vios
Toyota Yaris
Toyota Agya
Daihatsu Ayla
Daihatsu Xenia
Daihatsu Terios
Daihatsu Luxio
Nissan Grand Livina
Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander Cross
Editor : Abdulloh Hilmi