JAKARTA, iNewsMadina.id - Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menghadiri rapat finalisasi penyusunan permendagri batas daerah yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) mengajukan keberatan terhadap rencana penetapan batas wilayah antara Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang didasarkan pada kesepakatan tahun 2012.
Saat mendampingi Wakil Bupati Madina Atika Azmi Ummi Nasution menghadiri rapat, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Faisal mengutarakan keberatannya atas penetapan batas daerah dimaksud.
“Dalam rapat itu, Pemkab Madina menyatakan keberatan atas rencana penetapan batas Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Tapanuli Selatan yang didasarkan pada kesepakatan tahun 2012,” ujar Faisal.
Menurut dia, Pemkab Madina menyatakan keberatan, karena rencana penetapan batas dua kabupaten tersebut sangat merugikan Kabupaten Madina. Sebab, luas wilayah Kabupaten Madina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Mandailing Natal dan Toba Samosir dinyatakan bahwa luas wilayah Kabupaten Mandailing Natal 660.070 hektare.
Sementara jika berdasarkan rencana batas yang baru berdasarkan kesepakatan tahun 2012, luas wilayah Kabupaten Mandailing Natal akan berkurang.
Atas keberatan yang diajukan Pemkab Mandailing Natal, maka Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan waktu dua pekan kepada Pemkab Mandailing Natal untuk melengkapi bukti-bukti baru terkait batas yang dimaksud tersebut.
“Selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Sumut untuk dilakukan pembahasan kembali,” katanya.
Editor : Abdulloh Hilmi