Panyabungan Utara, iNewsMadina.id - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membayarkan biaya uang hanti rugi pembebasan lahan proyek Bandara Bukit Malintang senilai Rp 6.6 miliar dari dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumatera Utara (Sumut) dan Rp 1.25 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni kepada sejumlah masyarakat setempat.
Jumlah nominal uang yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang.
"Lahan milik warga tersebut dibayarkan melalui anggaran tahun 2022 dari dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumut sebesar 6.6 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 1.25 miliar untuk 63 bidang," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishup) Madina Adi Wardana pada acara penyerahan uang ganti rugi penambahan lahan Bandara Udara Bukit Malintang, Kabupaten Madina di Aula Kantor Camat, Desa Mompang, Panyabungan Utara, Madina, Sumut, Rabu (14/12/2022).
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution melalui Pj Sekda Madina Alamulhaq Daulay menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap Bandara Bukit Malintang sehingga tahap pembebasan lahan berjalan dengan baik.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Madina, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua warga yang sudah dengan ikhlas dan rela tanahnya digunakan untuk kepentingan umum," kata Alamulhaq.
Alamulhaq berharap uang ganti rugi yang diterima warga dapat digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan sehari-hari maupun melanjutkan usahanya.
Warga yang terkena pembebasan lahan,menerima uang ganti rugi dengan nominal yang bervariasi. Misalnya, Sarbani mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 228.204.022, Na'am Nasution senilai Rp 467.692.205, dan Iwan Dermawan senilai Rp 402.369.829.
Warga pererima uang ganti rugi, Hasim Saleh mengaku ikhlas dan mendukung pengembangan Bandara Bukit Malintang.
"Semoga ke depan, Bandara ini bisa memfasilitasi untuk sarana transportasi bagi Kabupaten Madina dan sekitarnya. Bermanfaat buat warga juga,” kata Hasim
Editor : Ahmad Chairuman