Direktorat Metrologi: Jangan Pakai Timbangan Plastik Dalam Transaksi Jual Beli
Senin, 10 April 2023 | 21:52 WIB

Jakarta, Inews.id - Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan RI mengingatkan agar tidak menggunakan timbangan plastik dalam transaksi jual beli.
Dalam postingan Direktorat Metrologi, Rabu (8/2/2023) tersebut, dijelaskan bahwa timbangan jenis plastik tidak memenuhi syarat untuk ditera atau tera ulang.
Timbangan plastik ini hanya diperkenankan untuk penggunaan rumah tangga saja seperti membuat kue dan sebagainya.
Timbangan plastik dilarang digunakan untuk transaksi perdagangan karena tidak sesuai dengan syarat teknis dan tidak memiliki izin persetujuan tipe.
Agar Anda tak dirugikan, bisa lebih cermat bila mendapati pedagang yang masih menggunakan timbangan jenis ini. Semoga bermanfaat!
Editor : Khansa Fadli