Panyabungan, iNews.id - Desa Adianjior Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara masuk dalam kawasan merah atau paling rawan peredaran narkotika. Atas informasi dari masyarakat, polisi menangkap basah tiga orang warga di sana. Satu bandar, dua kurir yang masih bocah.
Awal mula kasus ini terungkap dari anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madina yang menyamar sebagai pembeli tanaman jenis golongan I tersebut. Bripka Fernando Siregar yang berbelanja, menghubungi kontak handphone Suhendra alias Keput, bandar di sana.
"Halo ini siapa," jawab Terdakwa Keput dibalik gagang ponselnya. Lalu tanpa basa basi, polisi yang tengah undercover buy ini pesan barang yang dicarinya pada hari Senin 16 Januari 2023 sore.
“Aku ini Abang ini, kawan si Edi, mau pesan ganja sama mu,” kata Bripka Fernando Siregar. Dan Terdakwa menjawab “Berapa kilo bang?”,lalu Bripka Fernando Siregar mengatakan “2 (Dua). Bisa itu besok jam 8 (delapan) malam di desa Adianjior simpang Gunung Manaon”.
Kemudian Terdakwa mengatakan “Oke besok di desa Adianjior simpang Gunung Manaon, telpon-telponlah kira besok abang”. Lalu pembicaraan pun berakhir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Karnando dalam sidang di Pengadilan Negeri Mandailing Natal menyebutkan, kalau keesokan harinya, Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di lapangan futsal SMK Mitra Mandiri, Panyabungan, Terdakwa memanggil saksi anak yang akrab disapa Boboho (perkara terpisah) yang sedang berdiri di pinggir lapangan futsal.
Kemudian Terdakwa mengajak yang bersangkutan untuk melansir dan mengantar ganja serta pemantau jalan. Lalu saksi Boboho mengajak temannya saksi To (perkara terpisah) dengan maksud untuk memakai sepeda motor miliknya.
Dalam penelusuran sipp.pnmandailingnatal, Senin (10/4/2023) itu terungkap, Terdakwa menjanjikan upah Rp 100 ribu kepada dua anak tadi. Mereka pun setuju atas ajakan tersebut. Menjelang petang, Terdakwa menyuruh keduanya menunggu di Desa Padang Laru.
Terdakwa lalu pergi mencari barang ke kebun coklat milik masyarakat di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Di sana, ia menemui Hamid yang kini jadi DPO (daftar pencarian orang) untuk membeli daun ganja sebanyak 2 kilogram seharga Rp 450 ribu.
Terdakwa janji akan membayar setelah ganja tersebut terjual. Selanjutnya Hamid mengambil dua ball ganja berbalutkan lakban warna coklat dari semak-semak rumput, lalu memberikannya kepada Terdakwa.
Oleh Terdakwa barang haram tersebut disimpannya di dalam baju yang dikenakannya. Lanjut Terdakwa pergi menuju Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur sambil menelepon saksi To untuk mengabarkan kalau dirinya menunggu di depan masjid Desa Padang Laru.
Nah, sekitar jam 7 malam, kedua saksi menemuinya. Terdakwa menyerahkan satu ball ganja tadi kepada saksi To. Lanjut dengan mengendarai Yamaha Vixion warna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi T 2074 KT, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Boboho yang mengendarai motor kawasaki KLX warna biru kombinasi hitam tanpa nomor polisi berboncengan dengan saksi To menuju ke Simpang Gunung Manaon Desa Adianjior, Panyabungan untuk menemui pembeli tadi.
Tak lama menunggu di pinggir jalan, Briptu Buha P. Sihombing langsung menyergap Terdakwa. Dan rekannya, Bripka Fernando Siregar serta Bripda Aldri Krisnawan menangkap dua pelaku lainnya beserta barang bukti yang ada padanya.
Jaksa Penuntut menyebut, Terdakwa bersama dua anak tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Editor : Khansa Fadli