Batahan, iNews.id - Penganiayaan itu terjadi di tepi sungai Kubangan Pandan Sari, Desa Kubangan Pandan Sari, Kecamatan Batahan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Selasa 24 Januari 2023 siang.
Pangkal dari masalahnya sepele. Telinga Terdakwa Bisdal, tipis. Ia baper dan tak terima Bismar, sang ayah dituduh memotong kawat pagar kebun milik Azwar, yang menjadi korbannya.
Perkara penganiayaan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal. Hari Selasa (11/4/2023) ini agendanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmadi Edison.
Fakta di persidangan: kalau di pagi hari sebelum kejadian, Azwar pergi bersama Nur Asyiah, sang istri ke rumah anaknya. Namun pada saat itu Azwar bertemu dengan Bismar ayah dari Terdakwa Bisdal dan saksi Reni Yelda di depan rumahnya.
Ada sesuatu yang membuat Bismar meradang, setelah Azwar bertanya kepada dirinya. “Siapa kau lihat yang motong kawat pagar kebunku,” kata Azwar.
Dijawab oleh Bismar “Kau tuduh aku”. Lalu dijawab lagi oleh Azwar “Bukan ku tuduh tapi kau yang sering lewat dari kebunku”.
Nah, mendengar omongan Azwar itu, Bismar naik darah langsung mendatangi Azwar dan memukul wajahnya. Tapi tidak kenak, karena Azwar spontan mengelak. Ia dan istri langsung cabut ke rumah anaknya. Sepulang dari sana, Azwar bersama istri kembali kerumah.
Siangnya, Azwar dan istri pergi mengendarai sepeda motor menuju rumah anaknya yang berada di tepi Sungai Kubangan Pandan Sari Kecamatan Batahan, Mandailing Natal.
Diperjalanan Azwar dan Nur Asyiah melihat dari arah depan datang Terdakwa memegang sebilah Linggis dengan kedua tanggannya sambil mengatakan “Kumatikan lah kau”.
Mendengar hal tersebut, mereka jantungan. Azwar memberanikan diri untuk berhenti dan turun dari kendaraannya. Saat bersamaan, Terdakwa datang langsung mengayunkan besi linggis tadi ke arah kepala Azwar.
Azwar berusaha menangkisnya dengan tangan kiri. Namun linggis tetap mengenai tangan dan kepala Azwar. Terdakwa berulang kali menghantam korban dengan linggis. Sang istri, hanya bisa berteriak "Au-au".
Sampai, Bismar ayah dari Terdakwa melerainya. “Udah nak, udah nak," kata Bismar memisahkan mereka. Dalam keadaan babak belur, Azwar melarikan diri ke rumah saksi Amirsah.
Tak terima menjadi korban penganiayaan, terdakwa membuat laporan ke Polsek Batahan, hingga Bisdal diangkut ke kantor polisi.
Hasil pemeriksaan luar atau Visum et Revertum (VER) Nomor 440/82/PB/VER/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Tukinah selaku Dokter Pada UPT. Puskesmas Batahan menerangkan: terdapat luka robek pada kepala, dagu sebelah kiri, siku tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan serta luka bengkak pada punggung belakang Azwar.
Saat sidang, barang bukti sehelai kemeja warna biru kombinasi abu-abu motif bunga-bunga topi warna coklat muda serta linggis tadi dihadirkan dalam persidangan.
Editor : Khansa Fadli