Mandailing Natal, INews.id - menindak lanjuti maraknya pemberitaan di Media Sosial (Medsos) terkait permainan ketangkasan yang diduga berbau praktek perjudian di Pasar Malam Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan dan Pasar malam yang di wilayah Kecamatan Siabu, Polres Madina melakukan pemanggilan secara persuasif terhadap pengelola atau penanggung jawab pasar malam tersebut.
Pertemuan yang dilaksaakan di Aula Sat Intelkam Polres Mandailing Natal pada hari Sabtu, 29 April 2023 sekira pukul 15.00 wib tersebut bertujuan menyampaikan secara langsung kepada pengelola pasar malam agar permainan yang dianggap pihat tertentu sebagai praktek perjudian segara ditutup demi keamanan dan ketertiban bersama.
“Hari ini, kita sudah melakukan komunikasi persuasif dengan pihak pengelola pasar malam, dengan kesepakatan akan menutup permainan yang dianggap perjudian, adapun permainan yang ditutup dalah permainan lempar gelang yang berhadiah barang pecah belah/snack, dan Permainan lempar kaleng dengan hadiah boneka serta Permainan lempar bola gelinding, berhadiah boneka/rokok/barang pecah belah,” ungkap Kasat Intel AKP Trio Romy dalam rilis yang diterima INews Madina.
Menurut Trio Romi menyampaikan arahan kepada Pengelola Pasar Malam, agar mematuhi semua poin yang menjadi penekanan sesuai dengan yang tertulis dalam surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres Mandailing Natal dan Surat Pernyataan yang bermaterai Rp10.000.
Editor : Khansa Fadli