Mandailing Natal, iNews.id - Polres Mandailing Natal berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang mendekam di Lapas Kelas IIB Penyabungan, Jum'at (12/05/2023).
Pengedar sabu tersebut bernama Alpin Prio Majid (24) berstatus narapidana berasal dari Sipirok, Tapanuli Selatan.
Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,16 gram dan 3 unit handphone beserta uang tunai sebesar 60.000. Barang bukti tersebut disita disalah satu angkutan umum di Penyabungan dari tangan M dan R.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskoba Polres Mandailing Natal, Sabu tersebut berasal dari Kota Medan melalui pengiriman jasa angkutan umum dibalut kotak kardus.
Kasat Narkoba AKP Irwan, S.Hmenjelaskan bahwa R dan M merupakan suruhan tersangka Alpin Prio untuk menjemput kiriman makanan ke loket bus.
"R menyuruh M menjemput paket atas nama Alpin Prio ke loket bus di Penyabungan. Mereka mengaku hanya disuruh menjemput dan Alpin mengaku kepada keduanya, isi paket itu adalah makanan" ucap AKP Irwan, Selasa (23/05/2023).
AKP Irwan menjelaskan bahwa status R dan M bukan berstatus tersangka melainkan saksi, karena keduanya hanya disuruh tanpa mengetahui apa isi paket tersebut.
"Setelah diinterogasi R dan M ini mengaku hanya disuruh tanpa mengetahui isi paket tersebut. Namun Alpin Prio sudah kita jemput dari Lapas Penyabungan dan saat ini sudah berada di Mapolres Mandailing Natal untuk penyidikan lebih lanjut". Ucap Kasat Narkoba AKP Irwan.
Editor : Khansa Fadli