Banjarbaru, iNews.id - Mahmudiyah Hibbi Abdurrabi yang divonis hukuman 6 tahun penjara, oleh PN Jakarta Timur pada tahun 2020 lalu, yang terbukti memviralkan dan menghasut orang-orang lewat media sosial untuk menjadi teroris, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Mahmudiyah Hibbi Abdurrabi sebelumnya terlibat jaringan Teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang bersangkutan memiliki peran ikut serta dalam propaganda kelompok terorisme melalui media sosial yang menyebabkan Mahmudiyah Hibbi Abdurrabi ditahan di Lapas kelas II B Cianjur Jawa Barat.
Setalah dinyatakan bebas bersyarat Mahmudiyah Hibbi Abdurrabi memutuskan untuk tinggal bersama dikediaman orang tuanya di Banjarmasin.
Mahmudiyah Hibbi Abdurrabi tiba di Bandara Syamsudin Noor menggunakan Pesawat Jet Air Line sekitar pukul 11.00 Wita, dan langsung menuju ke kediaman orang tuanya di Jalan Pemurus Baru.
Editor : Khansa Fadli