PADANGSIDIMPUAN. iNewsMadina.id -Transaksi jual beli kulit harimau dan sisik satwa digagalkan Tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter Polda Sumatera Utara, Poldasu di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar Gang Telkom Nomor 98, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada hari Kamis (9/10/2023) yang lalu.
Saat penangkapan dilakukan, petugas berhasil menangkap dua pelaku beserta barang buktinya. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan penjual dan pemilik kulit satwa yang dilindungi, yakni jenis Panthera tigris sumatrae (harimau) dan Manis javanica (Trenggiling).
"Harimau Martua Simarmata (44), warga Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, sebagai pemilik kulit dan tulang harimau, serta Trenggiling Daud Yusuf Simarmata (41), warga Jalan Pembangunan Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, sebagai penjual," ungkap Hadi pada Senin (13/11/2023).
Dalam proses penangkapan itu, Hadi menyebutkan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling dengan berat total sekitar 15 Kg.
"Kedua pelaku saat ini berada dalam penahanan, dan kami akan berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," tambah Hadi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta