JAKARTA, iNewsMadina.id - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum keluarga korban Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon meminta pihak kepolisian tidak terburu-buru dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina yang kembali diungkap Polda Jawa Barat usai 8 tahun lalu diputus di pengadilan.
“Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku,” ujar Hotman Paris, Rabu (29/5/2024) dalam konferensi pers kepada awak media di salah satu mal yang ada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hotman mengatakan Polda Jawa Barat mengumumkan satu orang pelaku tertangkap dan dua DPO lainnya fiktif. Hal ini membuat keluarga Vina kecewa dengan penetapan yang dilakukan oleh kepolisian.
Hotman menyebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian dari enam pelaku terpidana yang diinterogasi lima orang menyatakan Pegi bukan pelaku aksi dan hanya satu orang yang menyatakan Pegi sebagai pelaku.
“Ini BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini setelah kasus ini kembali viral,” kata Hotman Paris.
Menurut Hotman dalam ilmu hukum jika ada keragu-raguan dalam suatu kasus maka aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan penetapan hingga ada alat bukti yang lengkap.
Apalagi disebut Hitman sampai menyatakan penetapan pelaku Pegi ke publik secara terburu-buru dan menghilangkan dua pelaku lain yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” kata Hotman Paris.
Hotman merasa apabila pihak keluarga tidak dapat melakukan upaya hukum apa-apa selain hanya berharap pemangku kekuasaan hukum di negeri ini dapat meluruskan kasus ini sesuai dengan kebenaran.
“Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” kata Hotman.
Lebih lanjut Hotman melihat dalam putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon tertulis tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
“Kami berharap seluruh pelaku yang ada dibawa ke Jakarta untuk dilakukan tes kebohongan dan pemeriksaan lainnya sehingga menjadi lebih jelas dan terang,” pungkas Hotman Paris.
Salah satu keluarga dari Vina yang dihadirkan Hotma Paris berserta tim hukum lainnya adalah Marlina. Dalam konferensi pers tersebut Marliana yang duduk di sebelah kanan Hotman tidak banyak berbicara.
"Keluarga minta kepolisian untuk tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan," ujar Marliana dengan suara lirih nyaris tidak terdengar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar