get app
inews
Aa Text
Read Next : Maling Ciut Nyali Kepergok Nenek Bermental Baja, Begini Foto-Foto Penampakannya 

Buronan Pembacok Pedagang Sayur hingga Tewas Ditembak Polisi  

Senin, 03 Juni 2024 | 13:56 WIB
header img
SB (24) buron selama setahun usai membacok pedagang sayur hingga tewas akhirnya ditangkap polisi di Jakarta Barat. Foto: Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsMadina.id - SB (24) buron selama setahun usai membacok pedagang sayur hingga tewas di Jalan Raya Kadudampit, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada pertengahan Juli 2023 lalu, akhirnya ditangkap polisi di Jakarta Barat.

Penangkapan terhadap buronan SB oleh Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota, terjadi di salah satu rumah kos di Jakarta Barat, pada Minggu (2/6/2024). Terduga pelaku yang melawan saat akan ditangkap, akhirnya ditembak polisi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, SB merupakan pelaku utama pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban Puloh (56) warga Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia.

“SB alias A adalah residivis kasus curas di tahun 2019 dan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di tahun 2021. Ini adalah pelaku utama yang melakukan pembacokan, penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian di tanggal 15 Juli 2023," ujar Ari, Senin (3/6/2024).

Ari menambahkan, pelaku kedua berinisial A (26) yang berperan sebagai joki (mengendarai sepeda motor membawa kabur terduga pelaku), telah lebih dahulu ditangkap tidak lama setelah kejadian dan saat ini sedang menjalani hukuman dengan putusan vonis 8 tahun penjara,

“Jadi meskipun salah satu pelaku telah kita amankan, kita tidak putus asa melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku utama, alhamdulilah pada hari Minggu (2/6/2024) kita dapat mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta Barat," ujar Ari.

Diakui Ari, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengidentifikasi keberadaan SB, 1 hari sebelumnya saat berada di wilayah Tanah Abang. Tim Resmob yang melakukan pengejaran, namun berhasil melarikan diri.

“Saat kita amankan (di rumah kos), yang bersangkutan ini sempat memberikan perlawanan kepada anggota di lapangan, sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas,” tegas Ari.

Lebih lanjut Ari menuturkan, terduga pelaku berpindah-pindah tempat saat dalam pelariannya. Terdeteksi bolak balik berada di daerah Jampang dan Jakarta, sehingga polisi memerlukan waktu yang agak lama untuk mengejar dan mengamankan pelaku di wilayah Jakarta Barat.

"SB dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat tentang senjata tajam, pasal 170 ayat (2) Ketiga KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia serta pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Ari.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut