MANDAILING NATAL, iNews.id – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik non subsidi. Golongan yang tarifnya mengalami penyesuaian hanya pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan keputusan ini berlaku 1 Juli 2022 mendatang.
"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," ungkap Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Rida menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan.
Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.
Namun untuk kali ini, pihaknya fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi.
"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Hal ini membuat pemerintah mengucurkan Rp337,47 triliun untuk subsidi dan kompensasi listrik selama 5 tahun.
"Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021," jelas Darmawan.
Lanjutnya, pada tahun ini Indonesia menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar.
"Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun," ungkap dia.
Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan.
Lebih lanjut, demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%. Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.
Editor : Abdulloh Hilmi