get app
inews
Aa Read Next : Sumut Duduki Peringkat 1 Pengguna Narkoba Terbesar di Indonesia

Pemprov Sumut Tegaskan 4 Pulau di Perbatasan Aceh Ini Masuk Wilayahnya

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:55 WIB
header img
Ilustrasi 4 pulau perbatasan Sumut-Aceh yang menjadi sengketa. Foto: Istimewa

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan, bahwa 4 pulau di perbatasan Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh yang sempat disengketakan antara kedua provinsi, telah ditetapkan masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara.

Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Hal itu dikatakan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Afifi Lubis kepada wartawan.

Penetapan keempat pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara termaktun dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri bernomor 050-145 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

 “Mendagri sudah tetapkan itu masuk wilayah Sumut, jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya dipedomani oleh setiap pihak,” ujar Afifi, Rabu (22/6/2022).

Afifi melanjutkan, penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi.

Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.

Sementara pernah juga dilakukan verifikasi serupa, di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakunan Nama Rupabumi. Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, tidak termasuk ke dalamnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Zubaidi saat ditemui di kantornya, menyayangkan ada pemberitaan yang menyebut kesepakatan tentang empat pulau tersebut sudah final.

Judul berita tersebut menyebutkan, dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei secara faktual Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang, di Jakarta, pada 20 Juni 2022, Pemprov Sumut sepakat.

Padahal, Pemprov menegaskan bahwa pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai Keputusan Mendagri Nomor 050-145.

“Berita itu tidak benar, kami (Pemprov Sumut) dalam rapat itu menyampaikan bahwa Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu, jadi tidak ada kesepatakan dari kami. Jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomanilah itu,” tukasnya.

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut