Pemkab Madina Daftarkan 5.873 Pegawai Non ASN Ikut BPJamsostek
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/05/66747_pemkab-madina.jpg)
PANYABUNGAN, iNews.id – Guna melindungi dalam bekerja, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bekerjasama dengan BPJamsostek Ketenagakerjaan cabang Madina mendaftarkan Kepala Daerah, DPRD dan 5.873 Non ASN menjadi peserta.
Dasar hukum didaftarkannya Kepala Daerah, DPRD dan 5.873 Non ASN ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Lalu dibarengi dengan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pegawai Non ASN Melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJamsostek Madina, Bahri Harahap didampingi Account Representative Doly Irawan Daulay melalui Topmetro.News, Selasa (05/07/2022) mengucapkan kata terima kasih atas kepedulian dan perhatian Bupati untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek Ketenagakerjaan berserta DPRD Madina dan 5.873 Non ASN.
“Dalam program BPJamsostek ketenagakerjaan ini peserta yang dilindungi yakni Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan anggota DPRD Madina dan Non ASN sebanyak 5.873,” ungkapnya.
Dan sambungnya, untuk Program yang diikuti yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan Iuran Pertama telah dibayarkan pada 27 Juni 2022 lalu. Lalu untuk pembayaran iuran akan dilakukan setiap bulannya.
Sementara itu Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution menyatakan semoga dengan telah didaftarkannya menjadi peserta BPJamsostek ketenagakerjaan ini dapat menjadi penyemangat bekerja bagi seluruh anggota DPRD dan 5.873 Non ASN.
“Dengan telah terdaftar dan terlindunginya di BPJamsostek ini, nantinya semoga dapat meningkatkan kinerja kita serta bisa lebih fokus lagi dalam beraktifitas,” ucapnya, dilansir dari MNC Trijaya Mandailing Natal.
Editor : Abdulloh Hilmi