get app
inews
Aa Text
Read Next : Hingga Mei 2022, Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp705,8 Triliun 

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 3,75% di Kuartal I-2022

Rabu, 06 Juli 2022 | 10:49 WIB
header img
Industri makanan dan minuman nasioonal di kuartal I-2022 mencatatkan pertumbuhan 3,75%. Foto/Ilustrasi 

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, industri makanan dan minuman (mamin) tumbuh sebesar 3,75% pada kuartal I-2022. 

Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan pada kuartal I-2021 yang sebesar 2,45%. 

"Industri mamin adalah salah satu sektor yang mendapatkan prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0," ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika dikutip dari keterangan resminya, Rabu (6/7/2022). 

Putu menambahkan, ditinjau dari sisi perdagangan internasional, ekspor produk mamin sampai kuartal I-2022 menembus USD10,92 miliar. 

Sektor mamin mencatatkan neraca perdagangan positif bila dibandingkan dengan impor produk mamin pada periode yang sama sebesar USD3,92 miliar. 

Dari sisi investasi, sambung dia, sampai dengan kuartal I-2022, realisasi penanaman modal untuk sektor industri makanan dan minuman mencapai Rp19,17 triliun, terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp9,34 triliun dan USD684,98 juta untuk penanaman modal asing (PMA). 

Putu mengatakan, kinerja industri mamin yang mulai membaik tidak lepas dari kerja keras seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait hingga kalangan industri. 

"Sebagai upaya menekan dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19," tuturnya.

Dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, kata Putu, diharapkan kinerja industri mamin yang sebelum pandemi mampu tumbuh sekitar 7% hingga 9% dapat kembali pulih. 

Putu menyebutkan, beberapa kebijakan PEN yang telah dikeluarkan oleh pemerintah antara lain pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk beberapa komoditas bahan baku industri makanan dan minuman pada tahun 2021. 

Tujuannya untuk mendorong peningkatan utilitas dan daya saing industri terutama pada masa pandemi Covid-19. 

Putu menambahkan, pemerintah juga berupaya meredam tingginya tekanan inflasi global, terutama yang disebabkan oleh produk-produk mamin. 

"Perlu upaya untuk bisa mengendalikan inflasi, sehingga daya beli masyarakat kita tetap bagus, dan sektor industri bisa tumbuh dengan stabil," ujarnya. 

Terkait dengan karena itu, Kemenperin fokus menjalankan program pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri dan substitusi impor, termasuk pada sektor pangan.

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut