get app
inews
Aa Read Next : Lansia di Madina Ditemukan Tewas Berlumuran Darah Diterkam Harimau Sumatera

Bank Tanah Bisa Ambil Alih HGU dan HGB yang Sudah Selesai Masa Berlakunya

Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:07 WIB
header img
Tanah terlantar akan diambil oleh bank tanah untuk kepentingan investasi. Foto/Ilustrasi 

Menurut Wahyu, sumber tanah untuk bank tanah salah satunya dari kawasan tanah terlantar, sehingga tanah yang masa HGU dan HGB-nya sudah habis bisa segera dimanfaatkan bank tanah. 

"Ini yang menjadi pemikiran kita, bagaimana HGU dan HGB yang terlantar dan tidak dimanfaatkan kita ambil oleh bank tanah, pemanfaatan untuk apa, masih kita rumuskan bersama," sambungnya. 

Sehingga pembangunan ke depan, apakah untuk pembangunan infrastruktur, pembukaan lahan untuk lumbung pangan, maupun untuk mendatangkan investasi bisa lebih dipercepat dan tidak lagi ada masalah pembebasan lahan atau konflik pertanahan.

"Kami berharap agar bank tanah bisa menjadi modal utnuk menerapkan program kebijakan di bidang pertanahan, sehingga kita mempunyai sumber tanah dan sumber pembiayaan untuk pembangunan ekonomi yang secara langsung bakal berdampak pada pembangunan yang berkelanjutan," pungkasnya.

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Berita iNews Madina di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut