PEKANBARU,iNews.id – Masril, warga Pekanbaru, Riau, ditangkap akibat mengunggah kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo. Penangkapan ini ternyata sudah terjadi pada 31 Juli 2022. Penangkapan tersebut dibenarkan pengacara Masril, Suroto.
Suroto menjelaskan, penangkapan terhadap Masril dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya. usai Marsil mengunggah pembahasan terkait kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo melalui akun TikTok. "Ditangkap 31 Juli 2022, dan baru belakangan keluarganya menunjuk saja menjadi pengacara," ungkapnya.
Dia menyebutkan, Masril ditangkap tim dari Polda Metro Jaya, di Pekanbaru. Penangkapan dilakukan, setelah ada laporan dari seorang anggota polisi tertanggal 29 Juli 2022, dan pada 31 Juli 2022 langsung dilakukan penangkapan.
Unggahan Masril terkait Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan perjudian di TikTok tersebut, disebut menyinggung nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran. "Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari media sosial. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial, mengapa tidak diproses," tegas Suroto.
Dia menegaskan, sebelumnya juga ada penangkapan yang dilakukan polisi terkait tindakannya mengubah keterangan tentang Irjen Pol Fadil Imran di laman Wikipedia.
Kasus ini berujung perdamaian atau tidak dilanjutkan proses hukumnya. "Kita harap kasus yang menimpa Masril, juga diselesaikan melalui proses restorative justice, dan Pak Kapolda Metro Jaya memaafkan," pungkasnya.
Editor : Abdulloh Hilmi