PURWOREJO, Madina.iNews.id – Meri Hapsari (32), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Purworejo ditahan majikannya di Malaysia selama 17 tahun. Selama itu juga ia tak mendapatkan gaji.
Setelah dibantu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia, TKW ini bisa bebas dan pulang ke kampung halaman di Purworejo.
Perempuan TKW itu bernama Meri Hapsari (32) warga Dusun Krajan, Desa Jetis, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Ia telah bekerja di wilayah Sibu, Sarawak, Malaysia sejak tahun 2005 hingga 2022.
Namun selama 17 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, ia tidak pernah digaji dan tak diizinkan pulang oleh majikan ke Purworejo. Usaha keluarga yang berusaha mencari informasi terkait keberadaan Meri di Malaysia akhirnya membuahkan hasil. Pihak keluarga lalu meminta bantuan KJRI Kuching untuk menyelesaikan masalah yang dialami TKW ini.
Editor : Ahmad Chairuman