JAYAPURA, Madina.iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2023 naik sebesar 8,3 persen dari tahun sebelumnya. Besaran kenaikan mencapai Rp302.764 atau menjadi Rp3.864.696. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan UMP 2023 tersebut berdasarkan hasil sidang bersama Dewan Pengupahan di Bumi Cenderawasih.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan, pengesahan SK (Surat Keputusan) UMP ini ditandatangani Seketaris Daerah Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.
"Kenaikan UMP 2023 cukup besar yang mana dalam penentuannya, kami dan Dewan Pengupahan Provinsi Papua melaksanakan rapat bersama sehingga menghasilkan kesepakatan bersama," ujarnya didampingi Asisten III Bidang Umum Derek Hegemur dan juga Kepala Bapeda Provinsi Papua Yohanes Walilo, Selasa (29/11/2022).
Menurut Laduani, kenaikan UMP 8,3 persen ini merupakan keputusan dari hasil pembahasan. Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah menyetujui usulan tersebut dan diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja serta pemberi kerja dan pastinya untuk kemajuan ekonomi Papua ke depannya.
"Penetapan UMP 2023 Papua melibatkan banyak pihak, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya," kata Laduani.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Editor : Ahmad Chairuman