JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyepakati BPIH 2023 yang ditanggung jamaah sebesar Rp49,8 juta. Jumlah ini turun dari usulan Kemenag sebelumnya yakni Rp69 juta yang akan ditanggung jamaah.
“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp90 juta, jumlah ini terdiiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp49,8 juta atau 55,3% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7%. dengan skema ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp8 triliun,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Zainut Tauhid dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Kesepakatan BPIH ini diambil setelah Panja BPIH Komisi VIII DPR bersama dengan Kemenag, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyisir komponen biaya haji secara intensif selama dua pekan, hingga akhirnya mencapai sebuah kesimpulan.
Sebelumnya, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan sejumlah kesimpulan dalam Rapat Panja BPIH. Yakni Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sementara itu, sambung Marwan, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Dan secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8 triliun.
Editor : Khansa Fadli