get app
inews
Aa Read Next : Dua Warga Dicakar Beruang Madu

PHK Sepihak, The Axana Hotel Digugat di PN Padang

Sabtu, 15 April 2023 | 22:52 WIB
header img
Ilustrasi/PHK

Padang, iNews.id - Wanita berinisial NP ini galau. Sebentar lagi lebaran Idul Fitri. Dugaan masalah perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak antara dirinya dengan pihak The Axana Hotel Padang baru didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Berdasarkan penelusuran iNewsMadina.id, Sabtu (15/4/2023) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg itu didaftarkan di PN Padang, Sumbar hari Senin 3 April 2023 lalu.

Adapun sebagai pihak Tergugat: Pimpinan/Pemilik/Penanggung Jawab The Axana Hotel, HRD The Axana Hotel, Astuti selaku Departement Head Naia SPA The Axana Hotel.

Dalam petitum gugatannya, pekerja SPA ini meminta mejelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:

Menyatakan tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan dengan tidak memberikan hak-hak normatif Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah tindakan tidak sah menurut hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menghukum Tergugat membayarkan hak-hak Penggugat yang tidak dibayarkan oleh Tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan jumlah keseluruhan diterima Penggugat sampai dengan gugatan ini diajukan adalah Rp 15.268.744.

Dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon: 1x4x Rp2.512.539 = Rp 10.050.539.
Uang Penghargaan masa kerja: 2x Rp 2.512.539   = Rp 5.025.078.
Uang Penggantian Hak 2/26 hari x Rp 2.512.539 = Rp 193.127. Kemudian sisa cuti yang belum diambil Tahun 2022. Dengan total penerimaan: Rp 15.268.744.

Menghukun pihak The Axana Hotel membayar upah/gaji Penggugat (upah proses), terhitung sejak Tergugat mengeluarkan keputusan PHK sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan sebesar Rp 3,6 juta dengan perincian sebagai berikut:

Gaji bulan Januari 2023 = Rp 1,2 juta
Gaji bulan Februari 2023 = Rp 1,2 juta
Gaji bulan Maret 2023 =Rp 1,2 juta.

Dalam gugatan tersebut juga disampaikan: menyatakan sah dan berharga (van waarde verklaad) sita jaminan yang diletakkan terhadap aset-aset yang dimiliki Tergugat.

Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi.

Editor : Khansa Fadli

Follow Berita iNews Madina di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut