get app
inews
Aa Read Next : Polsek Hutaimbaru Tangkap Pelaku Ranmor Yang Lari ke Kabupaten Madina

Jadi Tersangka, Peneliti BRIN Ditangkap di Jombang

Senin, 01 Mei 2023 | 11:44 WIB
header img
Bareskrim menangkap Andi di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023).

JAKARTA, iNews.id - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRINAndi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangkakasus ujaran kebencian. Andi sebelumnya dilaporkan karena komentar negatif tentang Muhammadiyah.
 

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).

Baca Juga

Penampakan Peneliti BRIN Andi Pangerang saat Dibawa ke Bareskrim, Tangan Diborgol

Bareskrim menangkap Andi di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023). Atas penangkapan itu, APH dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
 

"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terang Ramadhan.
 

Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

 

Editor : Khansa Fadli

Follow Berita iNews Madina di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut