PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara menggeledah kediaman tersangka kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen berinisal MKS yang berada di Jalan Mustafa Harahap, Gang Fajar Baru, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (16/7/2024) siang. Dalam penggeledahan tersebut, petugas kejaksaan menyita 2 unit ponsel.
Amatan wartawan di lokasi, sebelum penggeledahan berlangsung sempat terjadi adu argumen antara pihak kejaksaan dan kuasa hukum tersangka, Marwan Rangkuti. Dimana, Marwan mengaku heran dengan surat penggeledahan yang dibawa penyidik lantaran surat tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2024.
Tidak sampai disitu, adu argumen kembali terjadi saat penyidik hendak melakukan penggeledahan. Dimana, kuasa hukum tersangka hendak menyaksikan langsung penggeledahan. Namun tidak diberikan lantaran ini merupakan proses penyidikan.
Alhasil penggeledahan terus berjalan disaksikan Lurah Aek Tampang kepala lingkungan, 2 masyarakat, serta isteri tersangka dan mendapat pengwalan dari 2 aparat kepolisian berpakaian lengkap. Setelah memakan waktu lebih kurang 2 jam, penggeledahan selesai dan petugas akhirnya keluar dari kediaman tersebut.
Saat dikonfimasi wartawan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padangsidimpuan, Manatap Sinaga enggan berkomentar terkait penggeledahan tersebut. Dirinya mengaku tidak memiliki izin untuk memberikan keterangan.“Langsung saja ke Kajari,” ucapnya singkat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta