MEDAN, iNewsMadina.id - Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), EEL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK guru di Madina tahun 2023.
Penetapan status tersangka Ketua DPRD Madina EEL dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hadi, Senin (10/6/2024).
Hadi menjelaskan, penetapan tersangka EEL dilakukan sejak akhir Maret 2024, tepatnya tanggal 26 Maret.
Hadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan sejak Maret 2024 lalu. "Akhir Maret ya, akhir Maret, tanggal 26 Maret," sebut Hadi.
Disinggung soal penahanan, Hadi belum memberikan keterangan secara detail karena merupakan kewenangan penyidik.
"Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik," terang Hadi.
Dengan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini, sebanyak 7 tersangka. Proses penyidikan dan hukum masih terus dilakukan Polda Sumut.
Keenam tersangka sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina DHS, AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina, HS Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina.
Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Umum Pemkab Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.
Kasus dugaan suap PPPK Guru Madina ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat. Penetapan tersangka EEL diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap secara tuntas kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta