MEDAN, iNewsMadina.id - Polisi telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait kasus kebakaran yang mengakibatkan wartawan Sempurna Pasaribu bersama isri, anak dan cucunya tewas di sebuah warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan ilmiah.
"Kami melakukan olah TKP, autopsi korban, dan berulang kali melakukan pembuktian ulang untuk mencari hasil yang valid," ujar Agung didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan, dalam konferensi pers pada Senin, 8 Juli 2024.
Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta analisis menggunakan foto satelit. Namun, Agung mengakui bahwa cuaca mendung saat kejadian menghambat pengumpulan bukti dari foto satelit tersebut.
"Meskipun demikian, kami terus mencari cara-cara lain untuk mengungkap kebenaran. Dan kami bersyukur menemukan sejumlah barang bukti sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, seperti dua botol minyak sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite," jelas Agung.
Selain itu, hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan. "Kami menemukan jelaga di kerongkongan, saluran pernapasan, serta saluran pencernaan dari keempat korban," ungkap Kapolda.
Tim Labfor juga terus mencari dan mengambil sampel di lokasi kejadian, baik di luar maupun di dalam rumah korban. "Di TKP, tim Labfor mengambil sampel di empat titik, dua di luar dan dua di dalam. Kami menemukan fakta bahwa abu yang tersisa terbakar karena bahan bakar, baik di luar maupun di dalam rumah," terang Kapolda.
Kapolda mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan analisis dengan mengamati CCTV di lokasi kejadian untuk melihat aksi para pelaku.
"Hasilnya menunjukkan hubungan antara botol yang ditemukan 30 meter dari lokasi dan abu yang kami periksa. Kami kemudian menganalisis dari lokasi dan mengamati CCTV di sekitar lokasi untuk melihat kedatangan dan kepergian para pelaku. Inilah bukti-bukti ilmiah yang valid dan kami mencari siapa pelaku pembakaran ini," ujarnya.
Dari hasil tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu R dan Y.
"Kami telah membuktikan secara hukum acara pidana dengan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan CCTV. Kami menangkap R dan Y. Y bertindak sebagai eksekutor sebagaimana terlihat dari hasil CCTV pergerakan mereka di lokasi. Mereka memastikan dan mengecek lokasi, kemudian mengeksekusi dan membakar rumah korban dengan menyiram bahan bakar di titik-titik seperti depan rumah dan samping kamar korban," jelas Kapolda.
"Kami juga menemukan fakta bahwa pelaku menggunakan selimut di depan dada dan sebo saat berjalan menuju lokasi. Kami juga menemukan penjual bensin yang menggunakan botol air mineral itu dan telah memastikan identitasnya," sambung Komjen Agung.
Kapolda menegaskan bahwa ini adalah kejahatan serius dan pihaknya terus menguatkan pembuktian serta akan mengejar siapa saja yang terlibat selain eksekutor ini.
"Dalam kasus ini, kami fokus pada Pasal 187 KUHP dan akan mengumpulkan barang bukti serta memilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku. Bukti-bukti yang kami temukan sudah mengarah pada kedua pelaku ini, R dan Y, yang merupakan eksekutor dalam kasus ini. Kami akan melanjutkan proses lebih lanjut," tandas Kapolda.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta