get app
inews
Aa Read Next : Lansia di Madina Ditemukan Tewas Berlumuran Darah Diterkam Harimau Sumatera

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 07 Juni 2022 | 12:48 WIB
header img
Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait kasus pembunuhan berencana.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ke satu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis 21 April silam. Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut