get app
inews
Aa Read Next : Partai Perindo Ajak Tanam Bawang Petani di Padangsidimpuan

Ketua DPD RI Minta Izin Pengelolaan Hutan Sosial Bagi Petani Dipermudah

Jum'at, 10 Juni 2022 | 23:14 WIB
header img
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Ist

Mandailing Natal, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong pemerintah mempermudah izin pengelolaan hutan sosial bagi petani. Menurutnya, banyak hutan sosial belum dimanfaatkan secara maksimal.

"Para petani masih banyak yang kesulitan mengurus legalitas perizinan pengelolaan hutan sosial. Makanya kami mendorong agar dilakukan penyederhanaan pengurusan," ujar LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).

LaNyalla menjelaskan, kemudahan izin tersebut sesuai anjuran Presiden Joko Widodo agar tidak ada lagi lahan yang terlantar.

Sebab, banyak lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) lebih dari 10 tahun bahkan lebih dari 20 tahun yang tidak digunakan.

"Artinya setiap lahan yang ada harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan kehidupan masyarakat," papar dia.

LaNyalla mengatakan ada yang tidak sinkron dengan kondisi lahan dan perhutanan sosial sekarang. Banyak petani yang tidak memiliki lahan yang cukup untuk digarap, tetapi di sisi lain masih banyak lahan yang tidak dimanfaatkan.

"Agar lahan terlantar menjadi produktif caranya pemerintah mempermudah izin kepada petani," katanya lagi.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu juga mendorong petani dan masyarakat untuk pro aktif mengambil peluang dan memanfaatkan lahan perhutanan sosial untuk tanaman produktif.

"Kepada petani dan masyarakat saya juga minta untuk untuk lebih aktif. Misalnya dengan membentuk kelompok-kelompok petani sehingga lebih kuat dalam proses pengajuan izin penggunaaan lahan," ujarnya lagi.

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut