KOTANOPAN, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk ke dalam politik. Selain itu, Jokowi juga melarang direksi BUMN menjadi pengurus partai politik, calon legislatif, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah diteken oleh Jokowi.
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, Senin (13/6/2022).
Perubahan lain terdapat di pasal 17, yang menyebutkan bahwa dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 17.A).
Berdasarkan salinan PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005, terdapat juga aturan terkini terkait pengangkatan direksi BUMN.
Direksi BUMN bakal diangkat berdasarkan rekam jejak.Tak hanya itu, pengangkatan direksi BUMN juga dapat meminta masukan dari menteri keuangan dan menteri teknis. Demikian aturan baru tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 2 PP tersebut.
"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2.
Sekedar informasi, PP baru tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022, lalu. PP tersebut juga telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Selanjutnya, PP tersebut akan lebih dirincikan dan spesifik dijelaskan dalam aturan turunannya. Aturan turunan itu yakni, peraturan menteri.
Editor : Abdulloh Hilmi