Bos Bandar Judi Terbesar di Medan Kabur ke Singapura, Polda Sumut Sita Asetnya 

Aminoer Rasyid
Polda Sumut menyita sejumlah aset milik bos bandar judi online terbesar di Medan. (Foto: Antara)

"Tindakan pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.

Dia juga memaparkan, dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka. Selain Apin sang pemilik judi onlone di Cemara Asri, satu lagi adalah Niko Prasetia. Apin diduga telah melarikan diri ke Singapura, sedangkan Niko telah ditahan. 

"Walaupun bos judi terbesar di Sumut telah lari ke luar negeri, tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin," tegas Hadi.



Editor : Ahmad Chairuman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network