MEDAN, Madina.iNews.id – Bos bandar judi terbesar di Medan diduga kabur ke Singapura. Meski begitu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita aset-asetnya.
Diinformasikan bahwa, Polda Sumut menyita sejumlah aset milik bos sekaligus bandar judi online bernama Apin BK. Adapun aset yang disita berada di kawasan Kompleks Perumahan Cemara Asri di Kabupaten Deli Serdang.
"Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut," papar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (23/9/2022).
Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Aset tersebut disita terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tindakan pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.
Dia juga memaparkan, dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka. Selain Apin sang pemilik judi onlone di Cemara Asri, satu lagi adalah Niko Prasetia. Apin diduga telah melarikan diri ke Singapura, sedangkan Niko telah ditahan.
"Walaupun bos judi terbesar di Sumut telah lari ke luar negeri, tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin," tegas Hadi.
Editor : Ahmad Chairuman
Artikel Terkait