get app
inews
Aa Text
Read Next : Wartawan Sempurna Pasaribu Diduga Konsumsi Narkoba Sebelum Tewas dalam Kebakaran

Sebanyak 19 Orang Diamankan Polda Sumut di Arena Perjudian, 5 Positif COVID-19

Selasa, 14 Juni 2022 | 23:04 WIB
header img
Polda Sumatera Utara menggerebek dua lokasi perjudian di Asia Mega Mas dan MMTC mengamankan 19 tersengka.Foto/Inews 

MEDAN, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggerebek tempat perjudian, tepatnya di Kompleks Asia Mega Mas dan MMTC. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 19 orang tersangka.

Namun, dari sebanyak 19 orang tersangka yang diamankan, 5 tersangka lainnya positif COVID-19

Baca Juga: Kapolda Sumut Grebek Lokasi Judi

"Ada 19 orang yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan namun yang bisa kita hadirkan pada konprensi pers ini hanya 14 orang karena 5 tersangka lainnya terkonfirmasi Covid-19," kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/6/2022). 

Tatan menyebut, kelima tersangka yang tidak hadir pada konferensi pers itu terkonfirmasi Covid-19 dan masih dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu, menunggu tes kesehatan lanjutan di Mapoldasu. 

"Satu orang perempuan dan 4 laki-laki. Inisial IS KM, S, JW dan l," katanya. 

Tatan juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan 19 orang tersangka, sebanyak 7 orang dinyatakan sebagai pengelola. 4 orang dari MMTC dan 3 orang dari Kompleks Asia Mega Mas. Sedangkan tersangka lainnya bertugas sebagai pekerja dan pemain. 

"Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda," ujar Tatan. 

Tatan menjelaskan, lokasi yang digerebek tersebut telah memiliki izin beroperasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Kota Medan pada 2021 lalu. Namun, izin itu bersifat ketangkasan. 

Lalu, sambung Tatan, izin tersebut disalahgunakan oleh pihak pengelola menjadi lokasi perjudian. 

"Kedua lokasi yang digerebek itu masing-masing ada izin jenis ketangkasan. Akan tetapi, izin disalahgunakan menjadi taruhan dengan hadiah uang sehingga permainan itu disebut perjudian dan hasil pemeriksaan kita memang benar ada tindak pidana perjudian," ujarnya. 

Tatan juga menegaskan, akan terus bergerak membasmi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. 

"Kita sudah mendata lokasi-lokasi dan akan segera kita lakukan tindakan. Bilamana ada lokasi lain mohon diinfokan ke kita untuk segera ditindaklanjuti," katanya. 

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan di dua lokasi perjudian itu merupakan bentuk Komitmen Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. 

Hadi menerangkan, memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian dan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi semata, tetapi harus dibarengi kerja sama dengan masyarakat. 

"Pak Kapoldasu tetap komit bahwa penyakit masyarakat harus diberantas dan beliau menegaskan, anggota polisi yang terlibat didalam aksi perjudian akan ditindak tegas," ujarnya. 

Diketahui, dari hasil penggerebekan di lokasi perjudian di Kompleks Asia Mega Mas, polisi menyita belasan berbagai jenis mesin dan uang senilai Rp42 juta. Lalu, alat permainan judi lainnya. 

Sedangkan, dari Kompleks MMTC turut disita sejumlah mesin dan uang senilai Rp45 juta.

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut