Binjai, iNews.id - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di Kota Binjai Rabu (10/05/2023)
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 Kilogram.
"Tersangka Lukmana ini, warga Tanjung Rejo, kita berhasil menangkap dia karena ada laporan dari warga adanya mobil yang mencurigakan, kita langsung turunkan Tim dan hasilnya kita berhasil mengamankan 27 Kilogram sabu dari tangan Lukmana". Ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Kamis (11/05/2023)..
Hadi menambahkan warga Kota Medan itu ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Rabu (10/5). Sabu-sabu itu dibawa pelaku menggunakan sebuah mobil jenis Toyota Kijang Innova.
Saat diinterogasi Lukmana mengakui barang bukti tersebut benar miliknya. Lukmana mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang nantinya akan diambil di rumahnya.
Polda Sumut masih mendalami kasus tersebut guna pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang berkerjasama dengan tersangka.
Editor : Khansa Fadli