MEDAN, iNewsMadina.id - Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), EEL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK guru di Madina tahun 2023.
Penetapan status tersangka Ketua DPRD Madina EEL dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hadi, Senin (10/6/2024).
Hadi menjelaskan, penetapan tersangka EEL dilakukan sejak akhir Maret 2024, tepatnya tanggal 26 Maret.
Hadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan sejak Maret 2024 lalu. "Akhir Maret ya, akhir Maret, tanggal 26 Maret," sebut Hadi.
Disinggung soal penahanan, Hadi belum memberikan keterangan secara detail karena merupakan kewenangan penyidik.
"Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik," terang Hadi.
Dengan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini, sebanyak 7 tersangka. Proses penyidikan dan hukum masih terus dilakukan Polda Sumut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta