get app
inews
Aa Read Next : Sejak 24 Tahun Berdiri, Baru Kali Ini Madina Raih Opini WTP

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021

Rabu, 15 Juni 2022 | 12:44 WIB
header img
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Isma Yatun usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 di Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara. Foto: DPR

JAKARTA, iNews.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

Dalam paparannya, Isma menyampaikan realisasi belanja negara dan hibah senilai Rp2.011,34 triliun atau 115 persen dari target anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam UU APBN Tahun 2021 sebesar Rp1.743,64 triliun.

“Realisasi pendapatan dan hibah tersebut diperoleh dari realisasi penerimaan perpajakan senilai Rp1.547,84 triliun dari Rp1.444,54 triliun; realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak senilai Rp458,49 triliun dari target Rp298,20; dan realisasi Penerimaan Hibah sebesar Rp5,01 triliun dari target senilai Rp0,9 triliun,” ungkap Isma dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022) kemarin.

Isma juga melaporkan realisasi belanja negara Tahun 2021 sebesar Rp2.786,41 triliun atau 101, 32 persen dari anggaran belanja yang ditetapkan dalam UU APBN Tahun 2021 senilai Rp2.750,03 triliun.

“Realisasi belanja negara tersebut terdiri dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.000,70 triliun; realisasi transfer ke daerah sebesar Rp713,85 dan realisasi dana desa sebesar Rp71,85,” lanjut Isma.

Realisasi belanja pemerintah pusat yang melebihi anggaran disebabkan oleh realisasi belanja barang sebesar 146 persen dari anggaran, realisasi belanja subsidi sebesar 138 persen dari anggaran, dan realisasi belanja bantuan sosial sebesar 108 persen dari anggaran.

Dengan realisasi pendapatan negara dan hibah serta realisasi belanja negara tersebut, maka realisasi Defisit Anggaran Tahun 2021 senilai Rp775,06 triliun atau 77 persen dari target yang ditetapkan dalam UU APBN Tahun 2021.

Realisasi Defisit Anggaran tersebut mencapai 4,57 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau lebih rendah dari target defisit anggaran dalam UU APBN TA 2021, yakni 5,70 persen dari PDB. Selain itu, realisasi defisit anggaran Tahun 2021 juga lebih rendah dibandingkan dengan realisasi defisit anggaran Tahun 2020 yang mencapai 6,14 persen dari PDB.

Sementara, terkait Pembiayaan Tahun 2021, pemerintah melaporkan Realisasi Pembiayaan senilai Rp871,72 triliun atau 87 persen dari anggaran pembiayaan yang ditetapkan.

Realisasi tersebut terdiri dari Realisasi Pembiayaan Dalam Negeri senilai Rp881,62 triliun dan Realisasi Pembiayaan Luar Negeri senilai minus Rp9,91 triliun. Realisasi Pembiayaan Dalam Negeri sebagian besar berasal dari Surat Berharga dan Pinjaman Dalam Negeri serta penggunaan Rekening Pemerintah-Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Sementara Realisasi Pembiayaan Luar Negeri yang minus Rp9,91 triliun, sebagian besar disebabkan oleh Realisasi Pembayaran Pokok Cicilan Utang Luar Negeri yang melebihi Realisasi Penarikan Pinjaman.

Kemudian, Isma melanjutkan, pihaknya telah merampungkan audit atas laporan keuangan pemerintah untuk tahun 2021. Laporan yang diperiksa terdiri dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas LKPP Tahun 2021, dalam semua hal material sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa opini WTP atas LKPP 2021 tersebut berdasarkan kepada opini WTP 83 laporan kementerian dan lembaga, serta satu laporan keuangan bendahara umum negara 2021.

Laporan-laporan itu menurutnya berpengaruh signifikan terhadap opini LKPP 2021. Meskipun begitu, Isma menyebut terdapat empat kementerian dan lembaga yang menyandang opini wajar dengan pengecualian. Hal tersebut tidak berdampak material terhadap LKPP 2021.

"Empat LKKL, yakni lapkeu Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI tahun 2021 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP," kata Isma.

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut