PADANGSIDIMPUAN, iNews.id - Seorang pemuda berinisial DS (22), warga Simpang Jasa Raharja, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi di Tanjung Jati, Kabupaten Ogan Komring Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. DS ditangkap lantaran aksi cabulnya yaitu menarik paksa celana dalam seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyatno mengatakan, pada Kamis (9/6 /2022) sekira Pkl 08.00 WIB, Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti hasil lidik melalui cek post (CP) dan berangkat menuju Desa Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Baca Juga: Sebuah Mobil Pikap Tak Bertuan Terbakar Di Jalan Padangsidimpuan
Selanjutnya, kata Kasat, pada Jumat (10/6/ 2022) sekira pukul 11.00 WIB, tim berkoordinasi dengan Polsek Cengal Palembang terkait adanya posisi terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Cengal. Ternyata, terduga pelaku berada di Tanjung Jati.
Editor : Abdulloh Hilmi