PADANGSIDIMPUAN,iNewsMadina.id - Seorang pria berinisial AL warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara tepaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pria berusia 35 tahun ini ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan akibat peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan pria yang merupakan residivis kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Imam Bonjol. Alhasil, petugas pun langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, personil melihat pria sedang berada di dalam rumahnya dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Senin (8/7/2024) siang.
Setelah dilakukan penggeledahan, terangnya, petugas menemukan sebungkus plastik klip yang berisikan barang bukti narkotika jenis sabu di atas lemari kamarnya. Tak pelak, petugas pun langsung mengintrogasi AL.
“Saat diintrogasi, tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang bernama D yang bertempat tinggal di Pijorkoling,” sambung Jasama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta