Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah yang memberhentikan secara sepihak karena tidak sesuai dengan kesepakatan di Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Harusnya persoalan ini tidak terjadi. Pada saat pertemuan di Dinas Pendidikan terkait guru honor ini ada tiga poin. Yang pertama ada guru honor yang lulus PPPK, ada guru honor yang lulus PG, namun tidak ada formasi maka akan ditempatkan, kemudian ada guru honor yang tidak lulus PPPK keberadaanya akan ditempatkan oleh Dinas Pendidikan," terangnya.
Jadi, kata Rajudin, harusnya persoalan ini tidak terjadi. Mereka yang tidak lulus bisa dibayar honornya melalui BOS.
"Sampai saat ini, DPRD Medan terus memperjuangkan agar alokasi untuk guru honor tetap ada, termasuk kita akan perjuangan guru honor mendapat BPJS Kesehatan," katanya.
Terkait persoalan ini, Rajudin meminta Kepala Sekolah untuk bijaksana. Pemberhentian secara sepihak sangat tidak adil apalagi guru tersebut sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sudah sampai 10 tahun.
Tidak hanya itu, sejumlah guru di SD Negeri lainnya di Kota Medan mengalami hal serupa, diberhentikan sepihak secara lisan dengan alasan yang sama tidak ada kelas lagi.
"Kan ini kalian tahun termuda, gak dapat lah kelas. Cari lah sekolah lain," tutur S, guru yang mengajar di Kecamatan Medan Marelan menirukan ucapan Kepala Sekolahnya.
Editor : Abdulloh Hilmi