get app
inews
Aa Text
Read Next : DPD RI Minta PMK Segera Ditangani Agar Tak Rusak Ekonomi Jelang Idul Adha

Kementan Catat Kasus PMK Sebanyak 232.542, Terbanyak di Jatim Disusul NTB

Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:51 WIB
header img
Kementerian Pertanian mencatat perkembangan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Foto/Antara

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian mencatat perkembangan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 215 kota/kabupaten. 

Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 18.42 WIB, terdapat 232.542 kasus PMK. Kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 153.618 ekor, dinyatakan sembuh 75.350 ekor, potong bersyarat 2.248 ekor, dan dinyatakan mati 1.333 ekor. 

Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 86.734 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 35.888 kasus dan Aceh 28.514 kasus. 

Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 227.070 ekor, kerbau 3.735 ekor dan, kambing 930 ekor. 

Terkait hal ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penanganan PMK. Salah satunya akan melarang hewan hidup terutama sapi untuk bergerak di daerah yang terdampak PMK. 

"Pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid-19 di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku atau kita sebut dengan daerah merah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). 

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut