get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Ketua DPRD Madina Ditetapkan Tersangka Suap PPPK Guru

Polda Sumut Serahkan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia ke Kejaksaan

Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:12 WIB
header img
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat diserahkan ke Kejari Langkat. Mereka adalah DP dan HS, IS, TS, RG, JS, HG, serta SP. Foto/Ist

LANGKAT, iNews.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Mereka adalah DP dan HS, IS, TS, RG, JS, HG, serta SP. 

Penyerahan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada tim Jaksa Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua (P22) atas kasus itu. Sebelumnya berkas atas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. 

“Hari ini para tersangka diserahkan ke Jaksa atau P22,” kata Hadi. 

Selain delapan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita Polisi dalam kasus itu. 

Di antaranya selang warna hijau muda, selang warna kuning, selembar surat pernyataan Sariadi Ginting, selang warna oranye, kursi panjang terbuat dari kayu, kain motif batik, gayung warna oranye dan tikar plastik. 

Kemudian 1 unit mobil Toyota Avanza hitam, 1 unit mobil double cabin Hilux putih BK 8888 XL, 535 lembar surat peryataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 timba dan sepasang sepatu bot. 

Sementara untuk 1 tersangka lagi, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin, belum diserahkan. Pasalnya, sampai saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka. 

"Berkasnya terpisah. Belum selesai karena penyidik masih melakukan pemeriksaan. Kita juga terus berkordinasi dengan KPK, karena yang bersangkutan masih di tahan KPK sampai saat ini," jelas Hadi.

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut