get app
inews
Aa Text
Read Next : Maling Ciut Nyali Kepergok Nenek Bermental Baja, Begini Foto-Foto Penampakannya 

PN Madina Kembali Gelar Sidang Kasus PETI

Senin, 27 Juni 2022 | 17:23 WIB
header img
PN Madina ketika menggelar sidang kasus PETI dengan agenda mendengarkan saksi Edi Batubara, Senin (27/06/2022). (TIM)

MANDAILING NATAL, iNews.id - Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) kembali menggelar sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) agenda kembali mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution (AAN), Sejin (27/06/2022).

Sidang ketiga kasus PETI yang dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH dengan dua anggotanya dan JPU, Putra Masduri, SH menghadirkan saksi bernama Edi Batubara yang merupakan pekerja dari terdakwa AAN.

Dalam persidangan ini juga terungkap bahwa, saksi merupakan pengawas pekerja PETI yang dikelola terdakwa AAN dan mendapatkan upah dibayar perminggu oleh terdakwa AAN.

“Saya digaji oleh terdakwa, dan apabila terdakwa AAN tidak berada dirumah, terkadang saya terima gaji dari istrinya yang bernama Masnah," tuturnya.

Dan lanjutnya, dalam pengakuannya saksi mengaku tugasnya di sana untuk mengurus air minum dan mengurus minyak untuk satu unit alat berat yang di pakai beroperasi melakukan penambangan di desa Ampung padang kecamatan Batang natal.

Kemudian dia juga menjelaskan, dirinya tak mengetahui bahwa terdakwa kooperatif atau melakukan perlawanan ketika diamankan oleh petugas yang melakukan penertiban tambang ilegal di Madina saat itu. Lalu, saksi juga menuturkan bahwa saksi bertemu dengan terdakwa AAN ketika di Mako Brimob Padang Sidempuan.

“Saya tidak tahu bagaimana Abang Arjun diamankan. Tapi kami bertemu di Mako Brimob Padang Sidempuan ketika petugas menurunkan alat berat yang disita dari lokasi saat itu," pungkasnya.

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut