Diduga Korupsi Pejabat Dinas Kesehatan Padangsidimpuan Jadi Tersangka
Jum'at, 01 Juli 2022 | 01:19 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/01/bb866_padangsidimpuan.png)
PADANGSIDIMPUAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Rabu, (29/6/2022). Keduanya yakni kepala dinas berinisial SS dan bendahara berinisial PH dinas kesehatan. Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang mengatakan dari dua alat bukti sudah cukup sehingga keduanya ditetapkan tersangka. Keduanya diduga korupsi dana tak terduga Covid-19 anggaran (BTT) dan monitoring tahun 2020 dengan sebesar Rp600 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan Razman Arif Nasution menegaskan akan memberikan jawaban dalam waktu dekat. ”Besok saya jawab,” kata Razman melalui pesan singkatnya.
Editor : Abdulloh Hilmi