PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Kasus bentrok antar Karyawan PLTA Simarboru kini memasuki babak baru. Salah satu korban kasus pengeroyokan yang terjadi di PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Nurman Akhmad, merasa tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun.
"Saya pribadi, sebagai salah satu korban, tidak terima atas tuntutan Jaksa (pidana penjara 4 tahun), mungkin bila kejadian (pengeroyokan di PT SAE Group, Tapsel) ini menimpa mereka (para terdakwa), mereka tidak akan terima (tuntutan Jaksa) itu," kata korban usai Jaksa membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan secara virtual itu, Jumat (13/09/2024).
Korban yang juga menjabat sebagai Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group itu berharap kepada Majelis Hakim, agar memberikan vonis atau hukuman yang setimpal kepada para terdakwa. Bukan tanpa alasan dia meminta demikian. Sebab, sampai sekarang, ia masih trauma dan takut.
"Ini, rahang saya masih sakit. Sekitar sebulan yang lewat, saya periksakan ini rahang ke (dokter) ahli ortopedi/tulang. (Rahang) ini masih geser, belum stabil. Gigi sebelah kanan saya tidak bisa untuk ngunyah. Saya makan (menggunakan) rahang sebelah kiri," terang Nurman.
Saking traumanya, menurut Nurman, anak dan istrinya sebenarnya sudah melarangnya untuk kerja di PT SAE Group lagi. Tapi, bagi Nurman itu tidak mungkin terjadi. Sebab baginya, sebagai seorang suami, sudah jadi kewajibannya untuk memenuhi nafkah keluarga.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta