PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id- Mustapa Kamal Siregar yang menjabat sebagai Kepala Seksi Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan akhirnya menghirup udara bebas, Senin (5/8/2024) sore.
Amatan wartawan, tangis haru pihak keluarga pun tampak kala warga Jalan Mustafa Harahap, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ini keluar dari balik Lapas Klas II B Padangsidimpuan. Mereka tak henti-hentinya memeluk Mustapa yang ditahan sejak 3 Juli 2024 lalu.
Bebasmya Mustapa ini setelah Hakim Tunggal, Irfan Hasan Lubis membacakan amar putusan perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.Psp di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024) pagi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi Termohon III (Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan) untuk seluruhnya.
Sementara dalam hal pokok perkara, Hakim PN Padangsidimpuan mengabulkan permohonan Pemohon (Mustapa Kamal Siregar) untuk sebagian.
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan kepada Termohon III untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan, segera setelah putusan perkara ini dibacakan.
Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada negara. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta